Sah! Ini Rincian Biaya Haji di Tahun 2024
Bogor, umrohmurah.co.id - Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Komponen BPIH 2024
-Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
-Biaya hidup: Rp 3,2 juta
-Premi asuransi: Rp 175.000
-Visa: Rp 300.000
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000